Foto: Cici Marlina Rahayu/
Jakarta - Proses rekapitulasi suara di KPU Kota Jakarta Timur masih berlangsung. Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat mengatakan ada beberapa pelanggaran saat pencoblosan di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
Perwakilan Ahok-Djarot, yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jakarta Timur, Eko Witjaksono menyebut di wilayah Jatinegara ada beberapa kejanggalan. Dari surat suara ibu yang digunakan oleh anaknya di TPS 23 hingga dugaan intervensi yang dilakukan beberapa orang untuk tidak memilih Ahok.
"Salah satunya ada surat suara ibu digunakan oleh anaknya di TPS 23. Ini masih banyak kejadian janggal di Jatinegara Kaum. Ada juga persoalan di C2. Di TPS 23 Jatinegara Kaum terjadi intervensi yang luar biasa, salah satu tokoh Ketua RW 5 mengintervensi TPS yang ada. Bentuknya caranya saya tidak tahu secara rinci, hanya cerita di antara saksi itu. Yang jelas, ini mengganggu suasana demokrasi kita," papar Eko di Hotel Maxone, Rawamangun, Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).
Eko menambahkan, bentuk intervensi itu agar suara paslon nomor urut 2 tidak besar. Hal itu, kata, Eko, juga terjadi di tiga TPS yang tidak menuliskan formulir C2.
"Di TPS 23, wilayahnya RW 5 Jatinegara Kaum. Jadi tercatat di sini ada suatu intervensi yang luar biasa dari tokoh masyarakat. Ini sampai TPS 28, memang TPS 24-28 tidak menulis C2, mungkin pengaruh suasana tekanan saat itu," sambung Eko.
Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara, Hairi, mengatakan tidak ada formulir C2 yang dilampirkan. Menurut Hairi, semua saksi sudah tanda tangan dan memang tidak menyertakan formulir C2.
"Saya minta izin kepada saksi C2 tidak muncul di PPK. Semua saksi di PPK Pulogadung ini semua tanda tangan. Para saksi tidak mengatakan ada C2 atau tidak. Jadi pada saat rekap, sebaiknya para saksi ada catatan, tapi memang tidak pernah dikatakan," terang Hairi.
Panitia Pengawas KPU DKI Sahroji menanyakan soal keberadaan formulir C2 kepada Hairi. Sahroji menyebut, jika memang ada dugaan pelanggaran, dia menunggu laporan tersebut.
"Harusnya dibuka. Sertifikat, C2, C3 soal disabilitas, itu ada tidak. Itu mungkin yang tidak dilakukan. Tadi katanya ada intervensi dari RW, kalau memang itu sebagai pelanggaran, saya tunggu laporannya," tegas Sahroji.
Menanggapi hal itu, Eko memastikan pihaknya bakal melaporkan dugaan intervensi itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
"Kami akan melaporkan intervensi tersebut langsung ke Bawaslu DKI Jakarta," tutupnya.
Perwakilan Ahok-Djarot, yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Jakarta Timur, Eko Witjaksono menyebut di wilayah Jatinegara ada beberapa kejanggalan. Dari surat suara ibu yang digunakan oleh anaknya di TPS 23 hingga dugaan intervensi yang dilakukan beberapa orang untuk tidak memilih Ahok.
"Salah satunya ada surat suara ibu digunakan oleh anaknya di TPS 23. Ini masih banyak kejadian janggal di Jatinegara Kaum. Ada juga persoalan di C2. Di TPS 23 Jatinegara Kaum terjadi intervensi yang luar biasa, salah satu tokoh Ketua RW 5 mengintervensi TPS yang ada. Bentuknya caranya saya tidak tahu secara rinci, hanya cerita di antara saksi itu. Yang jelas, ini mengganggu suasana demokrasi kita," papar Eko di Hotel Maxone, Rawamangun, Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).
Eko menambahkan, bentuk intervensi itu agar suara paslon nomor urut 2 tidak besar. Hal itu, kata, Eko, juga terjadi di tiga TPS yang tidak menuliskan formulir C2.
"Di TPS 23, wilayahnya RW 5 Jatinegara Kaum. Jadi tercatat di sini ada suatu intervensi yang luar biasa dari tokoh masyarakat. Ini sampai TPS 28, memang TPS 24-28 tidak menulis C2, mungkin pengaruh suasana tekanan saat itu," sambung Eko.
Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara, Hairi, mengatakan tidak ada formulir C2 yang dilampirkan. Menurut Hairi, semua saksi sudah tanda tangan dan memang tidak menyertakan formulir C2.
"Saya minta izin kepada saksi C2 tidak muncul di PPK. Semua saksi di PPK Pulogadung ini semua tanda tangan. Para saksi tidak mengatakan ada C2 atau tidak. Jadi pada saat rekap, sebaiknya para saksi ada catatan, tapi memang tidak pernah dikatakan," terang Hairi.
Panitia Pengawas KPU DKI Sahroji menanyakan soal keberadaan formulir C2 kepada Hairi. Sahroji menyebut, jika memang ada dugaan pelanggaran, dia menunggu laporan tersebut.
"Harusnya dibuka. Sertifikat, C2, C3 soal disabilitas, itu ada tidak. Itu mungkin yang tidak dilakukan. Tadi katanya ada intervensi dari RW, kalau memang itu sebagai pelanggaran, saya tunggu laporannya," tegas Sahroji.
Menanggapi hal itu, Eko memastikan pihaknya bakal melaporkan dugaan intervensi itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
"Kami akan melaporkan intervensi tersebut langsung ke Bawaslu DKI Jakarta," tutupnya.